Oknum Guru di Makassar Diproses Hukum Karena Setubuhi Siswinya Tiga Kali - Celebesmedia

Oknum Guru di Makassar Diproses Hukum Karena Setubuhi Siswinya Tiga Kali

Akbar Nur Qadri - 11 April 2019 17:34 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang guru yang telah menyetubuhi siswinya sebanyak tiga kali.

Oknum guru berinisial E (28) yang merupakan guru olahraga di SMA Negeri 1 Makassar telah menyetubuhi siswinya Mawar (nama samaran) berusia 17 tahun yang duduk di bangku kelas 3.

Awalnya, oknum guru meminta nomor Mawar. Setelah mendapatnya, sang guru pun menyapa Mawar melalui jejaring sosial WhatsApp. Saling chat pun terjalin, hingga akhirnya akrab.

Selang kemudian, sang guru mengajak Mawar berlibur di salah satu tempat wisata di kabupaten Gowa. Mawar pun menolak ajakan tersebut, dengan jawaban “tidak mauka kalo berduaji, mauka kalo sama teman - temanku, dan kalo berdua pp (pulang pergi, red) maki," ujar Mawar kala itu seperti yang diterangkan Kuasa Hukumnya, Ahmad Rianto.

Mendengar jawaban Mawar, si guru menjawab dengan dalih akan mengajak sepupu perempuannya, "adaji sepupuku cewek mau ikut," katanya.

Selanjutnya, liburan pun terlaksana, akan tetapi di tengah jalan, Mawar baru tahu jika sepupu pelaku tidak jadi berangkat.

Mawar pun melontarkan pertanyaan kepada oknum guru, "Manaji sepupu ta, kenapa baruki bilang kalo tidak jadi sepupu ta pergi, kenapa tidak bilang memang," tutur si Mawar dengan rasa gelisah pada waktu itu.

Singkatnya, si oknum guru terhitung telah menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali. Di mana persetubuhan tersebut terjadi dua kali di akhir Desember 2018, dan sekali pada pertengahan Februari 2019 lalu.

Kuasa Hukum Mawar, Ahmad Rianto mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap ketika orangtua Mawar melihat kelakuan anaknya kian mencurigakan yang selalu saja keluar malam.

"Kejadian ini mulai diketahui, saat orang tua si korban menyita handphone dan membaca chat anaknya dengan oknum guru. Orangtua Mawar langsung menginterogasi anaknya, dan mengakui semua yang telah dilakukan," katanya kepada tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Kamis (11/4/2019).

Dengan pendampingan hukum dari Perhimpunan Pekerja Hukum dan Advokasi Rakyat, orangtua Mawar telah melanjutkan ke proses hukum, dengan nomor laporan B/752/III/Res.1.24/2019/Reskrim, pada tanggal 30 Maret 2019.

Dari kejadian ini, sang guru terancam dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2006 tentang Tap. Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tag