CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dunia pendidikan kembali
tercoreng oleh ulah seorang guru yang telah menyetubuhi siswinya sebanyak tiga
kali.
Oknum guru berinisial E (28) yang merupakan guru olahraga di
SMA Negeri 1 Makassar telah menyetubuhi siswinya Mawar (nama samaran) berusia
17 tahun yang duduk di bangku kelas 3.
Awalnya, oknum guru meminta nomor Mawar. Setelah
mendapatnya, sang guru pun menyapa Mawar melalui jejaring sosial WhatsApp. Saling
chat pun terjalin, hingga akhirnya akrab.
Selang kemudian, sang guru mengajak Mawar berlibur di salah
satu tempat wisata di kabupaten Gowa. Mawar pun menolak ajakan tersebut, dengan
jawaban “tidak mauka kalo berduaji, mauka kalo sama teman - temanku, dan kalo
berdua pp (pulang pergi, red) maki," ujar Mawar kala itu seperti yang
diterangkan Kuasa Hukumnya, Ahmad Rianto.
Mendengar jawaban Mawar, si guru menjawab dengan dalih akan
mengajak sepupu perempuannya, "adaji sepupuku cewek mau ikut,"
katanya.
Selanjutnya, liburan pun terlaksana, akan tetapi di tengah
jalan, Mawar baru tahu jika sepupu pelaku tidak jadi berangkat.
Mawar pun melontarkan pertanyaan kepada oknum guru, "Manaji
sepupu ta, kenapa baruki bilang kalo tidak jadi sepupu ta pergi, kenapa tidak
bilang memang," tutur si Mawar dengan rasa gelisah pada waktu itu.
Singkatnya, si oknum guru terhitung telah menyetubuhi Mawar
sebanyak tiga kali. Di mana persetubuhan tersebut terjadi dua kali di akhir
Desember 2018, dan sekali pada pertengahan Februari 2019 lalu.
Kuasa Hukum Mawar, Ahmad Rianto mengatakan, bahwa kasus
tersebut terungkap ketika orangtua Mawar melihat kelakuan anaknya kian
mencurigakan yang selalu saja keluar malam.
"Kejadian ini mulai diketahui, saat orang tua si korban
menyita handphone dan membaca chat anaknya dengan oknum guru. Orangtua Mawar
langsung menginterogasi anaknya, dan mengakui semua yang telah dilakukan,"
katanya kepada tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Kamis (11/4/2019).
Dengan pendampingan hukum dari Perhimpunan Pekerja Hukum dan
Advokasi Rakyat, orangtua Mawar telah melanjutkan ke proses hukum, dengan nomor
laporan B/752/III/Res.1.24/2019/Reskrim, pada tanggal 30 Maret 2019.
Dari kejadian ini, sang guru terancam dijerat Pasal
81 UU No 17 Tahun 2006 tentang Tap. Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak dengan ancaman pidana
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.