CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerin PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Permen PUPR yang mengatur tentang penggunaan trotoar jalan ini sepertinya belum sepenuhnya diperhatikan warga.
Masih banyak PKL yang menggunakan trotoar jalan. Seperti yang terpantau di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (9/11/2019).
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berdagang. Padahal, poster larangan untuk berjualan telah terpasang di wilayah tersebut.
Selain di Jalan Perintis Kemerdekaan, bahu Jalan Panampu Kota Makassar pun juga ramai dipergunakan untuk berjualan. Namun di jalan tersebut, bahu jalan di pergunakan warga untuk berjual kayu, bahkan sebagin ruas jalan digunakan untuk meletakkan kayu-kayu jualan.
Pada pedoman yang terlampir dalam Permen PUPR, salah satu syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal yakni tidak berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder, dan kolektor primer atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Syarat lainnya yakni pedagang boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter. Area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.@
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1 banding 1,5 meter.