CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan berhasil
mengamankan dua orang pelaku kejahatan skimming atau pencurian informasi milik
nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua tersangka ini
merupakan warga negara asing asal Rumania masing-masing berinisial GA dan SR.
Mereka
telah berada di Makassar selama satu bulan terakhir ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal saat petugas bank melihat ada barang mencurigakan yang
terpasang di beberapa mesin ATM. Saat diperiksa, ternyata benda itu merupakan
alat yang biasa digunakan oleh para pelaku kejahatan skimming.
“Dua
benda itu terdiri dari kamera yang diletakkan di atas tombol pin untuk
mengetahui pin yang digunakan korban, sementara satu alat lagi disimpan di
dalam slot kartu ATM untuk merekam data pemilik ATM yang akan dipindahkan,”
kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani, saat merilis kasus ini
di Mapolda Sulsel, Rabu (9/10/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas
kedua warga negara asing yang sempat terekam oleh kamera pengintai. Mereka lalu
diamankan oleh polisi di sebuah hotel di Makassar/ beberapa waktu lalu dengan
semua barang bukti termasuk kartu kewarganegaraan Spanyol yang diduga
dipalsukan oleh para palaku.
Meski
belum ada satupun warga yang melapor, pihak kepolisian mengimbau agar warga
segera memeriksa transaksi perbankan mereka.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan
pelaku skimming yang melibatkan warga negara asing di Indonesia. Diduga, para
pelaku ini merupakan sindikat skimming internasional yang sengaja masuk ke Indonesia
karena masih lemahnya sistem keamanan perbankan yang ada Tanah Air.
Atas perbuatannya, kedua WNA ini dijerat dengan Pasal 46 junto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.