CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 Pasal 34,
tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi saat perayaan bulan suci
Ramadan. Hal tersebut dimulai pada H-1 jelang Ramadan dan kembali beroperasi
pada H+3 Idul Fitri.
Menurut
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Parisiwata Dinas Pariwisata (Dispar) kota
Makassar, Andi Karunrung, ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan
tutup selama Ramadan 1440 H.
“Diantaranya
rumah bernyanyi, panti pijat, klub malam, diskotik, serta permainan mesin
keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun
berbarengan dengan jenis hiburan malam lainnya,” ungkap Andi Karunrung, Kamis
(25/4/2019).
Akan
tetapi, khusus untuk usaha tempat biliar, dapat tetap buka atau beroperasi
selama bulan Ramadan, namun waktunya diatur mulai pukul 22.00 Wita.
“Tempat
biliar adalah sarana olahraga, jadi masih dapat buka saat bulan Ramadan. Adapun
musik yang diperdengarkan akan diatur bernuansa religi,” katanya.
“Kami
juga melarang keras tempat biliar untuk menjual minuman beralkohol,”
pungkasnya.