CELEBESMEDIA.ID, Makassar - CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu
Tours), Hamza Mamba dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang kasus
penipuan, pencucian dan penggelapan dana jamaah yang digelar di Pengadilan
Negeri Makassar, Senin siang (21/01/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini terdakwa terbukti secara
sah melakukan tindak pidana penipuan, pencucian dan penggelapan dana jamaah Abu
Tours.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU yakni Gunawan
Dwicahyo dan Darmawan Wicaksono. Sesuai pasal berlapis terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan istri dan kedua
rekannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan Pasal
3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Gunawan.
Tak hanya dituntut dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,
Jaksa meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh tiga terdakwa
lainnya, yakni Nur Syariah yang merupakan istri Hamzah, mantan Manager Keuangan
Abu Tours Muhammad Kasim, dan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang adalah
melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang itu didapatkan.