BREAKING : Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara - Celebesmedia

BREAKING : Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Ariani - 21 January 2019 14:36 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours), Hamza Mamba dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang kasus penipuan, pencucian dan penggelapan dana jamaah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang (21/01/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, pencucian dan penggelapan dana jamaah Abu Tours.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU yakni Gunawan Dwicahyo dan Darmawan Wicaksono. Sesuai pasal berlapis terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan istri dan kedua rekannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Gunawan.

Tak hanya dituntut dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, Jaksa meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Nur Syariah yang merupakan istri Hamzah, mantan Manager Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim, dan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang adalah melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang itu didapatkan.

Tag