Tarik Tambang IKA Unhas Telan Korban Jiwa, Pengamat: Perlu Penyelidikan - Celebesmedia

Tarik Tambang IKA Unhas Telan Korban Jiwa, Pengamat: Perlu Penyelidikan

Rini - 20 December 2022 16:44 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat hukum Universitas Bosowa, Ruslan Renggong mengomentari kejadian terkait tarik tambang IKA Unhas yang memakan korban jiwa pada Minggu (18/12/2022).

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kata Ruslan setiap perbuatan pidana harus diproses seperti peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan tarik tambang IKA Unhas. Ia menegaskan perlu ada penyelidikan yang berkaitan dengan kematian tersebut.

"Kalau menurut saya,perlu ada penyelidikan yang berkaitan dengan kematian in, tetapi ingat bahwa penyelidikan ini hanya ingin membuat terang, bahwa apakah kematian ini wajar atau tidak wajar," ujar Ruslan Renggong, Selasa (20/12/2022).

Dalam insiden ini jika  terdapat kelalaian maka akan masuk dalam KUHP Pasal 359, yang ancamannya lima tahun penjara.

"Karena di dalam KUHP pasal 359, itu dikatakan bahwa barang siapa yang mengakibatkan kematian karena kesalahannya (kealpaan) itu bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,"ujarnya.

Menurut Ruslan kejadian ini tetap harus ditindak lanjuti walaupun tidak ada pihak yang melaporkan, karena ini termasuk ke dalam delik biasa yang harus ada penyelidikan untuk memperjelas permasalahannya.

"kembali ke kasus yang kemarin, dilaporkan atau tidak dilaporkan karena ini bukan delik aduan,ini delik biasa kalau yang seperti ini, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dulu karena ada orang meninggal,” ucapnya.

“Urusan nanti ada yang bertangguang jawab atau tidak bertanggung jawab itu urusan lain, apakah ada yang dihukum  atau tidak bukan itu yang penting, perlu ada penyelidikan untuk memperjelas duduk permasalahannyaaaa, apakah ini memang ada kealpaan dari panitia atau tidak, kalau tidak ada kealpaan berarti tidak kena pasal 359," lanjutnya.

Sebelumnya, satu orang  peserta dari tarik tambang IKA Unhas, Masita B yang merupakan Ketua RT 001 RW007 Kelurahan Ballaparang menjadi korban tewas dalam insiden tarik tambang Unhas. Selain itu 11 pserta lainnya luka-luka.

Laporan : Andi Ainul A UMI

Tag