CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat hukum Universitas Bosowa,
Ruslan Renggong mengomentari kejadian
terkait tarik tambang IKA Unhas yang memakan korban jiwa pada Minggu
(18/12/2022).
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kata Ruslan setiap
perbuatan pidana harus diproses seperti peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan
tarik tambang IKA Unhas. Ia menegaskan perlu ada penyelidikan yang berkaitan
dengan kematian tersebut.
"Kalau menurut saya,perlu ada penyelidikan yang
berkaitan dengan kematian in, tetapi ingat bahwa penyelidikan ini hanya ingin
membuat terang, bahwa apakah kematian ini wajar atau tidak wajar," ujar
Ruslan Renggong, Selasa (20/12/2022).
Dalam insiden ini jika
terdapat kelalaian maka akan masuk dalam KUHP Pasal 359, yang ancamannya
lima tahun penjara.
"Karena di dalam KUHP pasal 359, itu dikatakan bahwa
barang siapa yang mengakibatkan kematian karena kesalahannya (kealpaan) itu
bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun,"ujarnya.
Menurut Ruslan kejadian ini tetap harus ditindak lanjuti
walaupun tidak ada pihak yang melaporkan, karena ini termasuk ke dalam delik
biasa yang harus ada penyelidikan untuk memperjelas permasalahannya.
"kembali ke kasus yang kemarin, dilaporkan atau tidak dilaporkan
karena ini bukan delik aduan,ini delik biasa kalau yang seperti ini, pihak
kepolisian harus melakukan penyelidikan dulu karena ada orang meninggal,”
ucapnya.
“Urusan nanti ada yang bertangguang jawab atau tidak
bertanggung jawab itu urusan lain, apakah ada yang dihukum atau tidak bukan itu yang penting, perlu ada
penyelidikan untuk memperjelas duduk permasalahannyaaaa, apakah ini memang ada
kealpaan dari panitia atau tidak, kalau tidak ada kealpaan berarti tidak kena
pasal 359," lanjutnya.
Sebelumnya, satu orang
peserta dari tarik tambang IKA Unhas, Masita B yang merupakan Ketua RT
001 RW007 Kelurahan Ballaparang menjadi korban tewas dalam insiden tarik
tambang Unhas. Selain itu 11 pserta lainnya luka-luka.
Laporan : Andi Ainul A UMI