CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Drs.
H. Sulaiman, MM menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022
kepada Ketua DPRD, Rusli Sunali.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di
kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (26/6/2023). Dalam
pidato pengantar, H Sulaiman menjelaskan bahwa dalam naskah Ranperda tersebut
memuat 7 jenis laporan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturanpemerintah nomor 12
tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun
laporan keuangan yang terdiri atas tujuh jenis laporan yang merupakan satu
kesatuan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan,” kata H Sulaiman.
H Sulaiman menguraikan secara singkat tentang gambaran umum
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1,476 trilyun
lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.163,816 milyar
lebih, pendapatan transfer sebesar Rp.1,277 trilyun lebih, dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.34,566 milyar lebih,” jelasnya.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dari tahun ketahun. Salah satu upaya yang dilakukan
adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak baik melalui intensifikasi maupun
ekstensifikasi.
Belanja daerah dilakukan berdasarkan pada prinsip
pengendalian anggaran belanja daerah dengan tetap menjamin terpenuhinya
kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum dengan mempertimbangkan penghematan
dan efesiensi penggunaan belanja daerah, menjamin terlaksananya kegiatan
administrasi pemerintahan serta terselenggaranya agenda-agenda daerah lainnya.
“Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2022 adalah
sebesar Rp.1,470 trilyun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar
Rp.957,681 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp.267.083 milyar lebih, belanja
tak terduga sebesar Rp.3,641 milyar lebih, sedangkan belanja transfer sebesar
Rp.241,609 milyar lebih. Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi
belanja daerah, maka surplus anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2022
adalah sebesar Rp.6,087 milyar,”ujar H Sulaiman.