CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan tetap digelar pada 28 Juni mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK). Fajar Laksono. "Sejauh ini tidak ada perubahan. Agenda tetap, putusan insyaallah tetap 28 Juni 2019," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019) dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.
Sesuai aturan UU MK, penyelesaian sengketa pilpres dibatasi 14 hari kerja. Majelis hakim, kata Fajar, tak boleh melewati tenggat tersebut. "Kalau sampai diputus melampaui 28 Juni tentu tidak sesuai UU, karena tanggal itu sudah maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi," katanya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan proses pemeriksaan alat bukti harus dirampungkan pada 24 Juni mendatang. Namun, katanya, tak menutup kemungkinan majelis hakim mengambil celah waktu sebelum tanggal 28 Juni jika proses pemeriksaan tak selesai. "Nanti kita lihat tergantung dinamika persidangan apakah sampai 24 Juni terpenuhi semua. Atau hakim bisa ambil jadwal 25 Juni (untuk periksa). Yang jelas tidak sampai mengundurkan jadwal putusan," ujarnya.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni lalu, sidang sengketa pilpres akan dilanjutkan pada 18 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.
Sidang mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait semula dijadwalkan pada hari ini, 17 Juni 2019. Namun lantaran ada perbaikan permohonan, majelis hakim memutuskan memundurkan jadwal pada 18 Juni 2019 untuk memperpanjang waktu bagi termohon dan pihak terkait menyusun tanggapan.
Sesuai jadwal, proses pemeriksaan bukti-bukti akan dilakukan hingga 24 Juni 2019. Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.
Proses sidang sebelumnya diprediksi molor lantaran jadwal mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan paslon nomor urut 01 Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait mundur jadi 18 Juni 2019.