Ini Alasan Wapres Jusuf Kalla Mengapa UU KPK Perlu Direvisi - Celebesmedia

Ini Alasan Wapres Jusuf Kalla Mengapa UU KPK Perlu Direvisi

ARA - 10 September 2019 16:57 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menjelaskan mengapa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu direvisi. Salah satu alasannya adalah, aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini membuat banyak pejabat negara dan juga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketakutan dalam mengambil keputusan. "Di samping keberhasilan juga punya efeknya kalau dulu pejabat negara atau BUMN atau apa pun itu, dia sangat hati-hati. Sekarang bukan lagi hati-hati, (tapi) rasa takut luar biasa," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9/2019) seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.

Ketakutan dalam mengambil keputusan ini, menurut JK, membuat sistem pemerintahan tidak berjalan dengan sempurna. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. 

Pembahasan revisi UU KPK ini menjadi kontroversi, banyak penolakan yang datang. Alasannya, ada kekhawatiran revisi UU ini mengerdilkan peran KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di dalam negeri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Semua itu, menurut Agus, bukan tanpa sebab. "Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujarnya.

Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:

1. Independensi KPK terancam

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengakui lima pimpinan lembaga anti rasuah telah mengirimkan surat penolakan kepada Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. "Mudah-mudahan untuk dibaca, untuk direnungkan, kemudian mengambil kebijakan," katanya. Saut lantas mengatakan, pegawai KPK jangan pernah berhenti, takut, dan terganggu integritasnya. Ia mengingatkan perjuangan masih panjang. 


Tag