CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AKBP M berupaya melobi dan menyogok korban agar mencabut laporannya.
"Sejak Kamis pekan lalu sampai dengan hari ini (tersangka melobi korban)," ucap Penasihat Hukum korban, Amiruddin saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID via telepon, Kamis (10/3/2022).
Dia pun mengaku secara tegas menolak tawaran tersebut dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Serta mengapresiasi kinerja polisi yang begitu cepat merespons dan memproses kasus yang dialami kliennya.
Amiruddin juga mengungkapkan, AKBP M akan menjalani sidang kode etik pada Jumat pagi, 11 Maret 2022 di lantai IV Mapolda Sulsel.
"Besok Jam 8 (sidang etik)," tandasnya.
Perwira Ditpolairud Sulsel, berinisial M berpangkat AKBP dilaporkan ke Polda Sulsel karena diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial IS (13).
Adapun nomor laporan polisinya yakni LP/B/197/III/2022/SPKT POLDA SULSEL tanggal 1 Maret 2022.
Warga asal Griya Barombong yang masih berstatus siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering disetubuhi selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AKBP M sejak September 2021 hingga Februari 2022.
AKBP M telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel bahkan dia juga dicopot dari jabatannya.
Laporan: Darsil Yahya