Pengamat Menilai, Naiknya UMP Tahun 2020 Masih Wajar - Celebesmedia

Pengamat Menilai, Naiknya UMP Tahun 2020 Masih Wajar

Teti Novianty - 02 November 2019 18:28 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3,1 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8, 51persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp 2,8 juta.

Pengamat ekonomi dari Universitas Bosowa Makassar, Arifudin Mane, menilai besarnya kenaikan yang mencapai 8,51 persen tersebut sangat wajar. Hal ini dikarenakan tingkat pertumbuhan perekonomian Sulsel pun cukup tinggi yakni 7,4 persen.

Sehingga terdapat sinergitas antara kenaikan UMP dengan pertumbuhan ekonomi Sulsel.

"Kenaikan UMP Sulsel yang diharapkan bisa segera dilakukan oleh perusahaan," katanya.

Pasalnya, menurut Arifuddin, selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan kenaikan oleh empat tersebut.

Ia berharap pihak terkait, dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel terus mengawal keputusan pemerintah tersebut. Sebab dikhawatirkan, kebijakan ini tidak diterapkan dengan baik.

Sementara bagi para pekerja agar melaporkan ke Ombudsman Sulsel jika terdapat perusahaan yang tidak menerapkan gagasan tersebut.

Tag