CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tahun 2022 akan berganti dalam beberapa hari lagi. Sejumlah kasus hukum menyita perhatian publik terjadi sepanjang 2022, termasuk di Sulsel. Serentetan kasus hukum mulai dari pembunuhan, kasus aboris hingga korupsi terjadi di Sulsel,
Berikut ini 3 kasus hukum yang terjadi di Sulsel yang mengegerkan publik di tahun 2022.
Kasus Pembunuhan
Pegawai Dishub Najamuddin Sewang
Di awali kasus tewasnya seorang pegawai Dinas Perhubungan
(Disuhub Makassar), Najamuddin Sewang pada April 2022. Dalam video yang didapat
dari Dinas Kominfo Makassar, korban yang melintas di TKP sekitar Pukul 10.00
Wita, Minggu (3/4/2022), dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba terjatuh.
Dari hasil autopsy, Tim Dokpol Rumas Sakit Bhayangkara Polda
Sulsel menemukan Proyektil peluru itu ditemukan bersarang di tubuh korban
setelah Tim Dokpol melakukan autopsi selama dua jam di RS Bhayangkara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ditetapkan 4
tersangka. Salah stau dari tersangka adalah Iqbal Asnan yang saat ini menjabat
sebagai Kasatpol PP Makassar. Polisi menyebut Iqbal Asnan sebagai otak dari pelaku
pembunhan. Setelah ditelusuri lebih
jauh, ternyata motif dari insiden ini adalah cinta segitiga antara Iqbal Asnan,
Najamuddin Sewang dan Rachmawati yang juga merupakan salah satu pemangku
jabatan di Dishub Makassar.
Iqbal Asnan dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan
tersangka kasus penembakan yang menewaskan Najamuddi Sewang (33) anggota Dinas
Perhubungan (Dishub). Pemberhentian secara permanen terhadap tersangka otak
penembakan itu sebagai ASN akan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap
melalui putusan pengadilan.
Di tengah proses hukum, Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhir
akibat komplikasi penyakit pada Minggu (18/12/2022).
Kasus Aborsi 7 Janin
Bulan Juni 2022, kasus hukum lainnya yakni penemuan 7 janin
dalam kotak makanan dan kardus
mengegerkan publik. Ketujuh janin itu ditemukan di sebuah indekos l
Balangturungan RT 03, RW 08 Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota
Makassar.
Kronologi penemuan ketujuh janin itu berawal saat pemilik
indekos hendak membersihkan kamar tersebut. Pemilik kos melihat ada sebuah
kardus dengan bau busuk yang menyengat. Setelah dibuka ternyata isinya janin
yang tersimpan rapi di dalam tempat makan yang di tutupi dengan baju.
Setelah diselidiki ketujuh janin tersebut merupakan hasil
aborsi sepasang kekasih. Tersangka aborsi 7 janin tersebut kemudian diamankan
polisi di dua tempat yang berbeda. Tersangka perempuan diketahui berinisial NM
(29) yang ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan tersangka
laki-laki berinisial SM (30) ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
(Kalsel).
Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap 7 janin dan kedua
tersangka, Hasilnya, DNA ketujuh janin
tersebut sama dengan kedua tersangka perempuan NM (29) dan tersangka pria SM
(30).
Keduanya terjerap pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan
dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat kita temukan pada
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU
Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Kasus dugaan Korupsi
Rp15 Miliar Pasar Butung
Penghujung tahun 2022, perhatian publik Sulsel tertuju pada kasus
dugaan korupsi sebesar Rp15 Miliar Pasar Butung Makassar.
Pada 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari Makassar)
menetapkan Andry Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi sewa lods dan jasa
produksi Pasar Butung. Saat itu Andry Yusuf merupakan Ketua Koperasi Serba
Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung Penetapan tersangka Adry
Yusuf sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kejari Makassar, Nomor
03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andry Yusuf selalu
berpindah-pindah sehingga ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejari Makassar.
Pada 12 Oktober 2022, Kejari Makassar juga melakukan
penggeledahan di Pasar Butung Makassar. Dalam penggeledahan itu, Kejari
Makassar menyita beberapa barang bukti berupa dokumen saat penggeladahan di
ruang pengelola Pasar Butung yang terletak di Lantai 3.
Di waktu yang sama, Kepala Kejasaan negeri Makassar, Andi
Sundari juga mengungkapkan telah berhasil melacak keberadaan Andri Yusuf. Andry
Yusuf akhirnya ditangkap pada 5 November 2022. Kajari Makassar, Andi Sundari
juga mengungkapkan Andri Yusuf disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No
31 tahun 1999.
Hingga kini kasus dugaan korupsi Pasar Butung yang merugikan
negara sebesar Rp15 miliar tersebut masih bergulir di pengadilan.