Kaleidoskop Hukum Sulsel 2022 : Pembunuhan, Aborsi dan Korupsi - Celebesmedia

Kaleidoskop Hukum Sulsel 2022 : Pembunuhan, Aborsi dan Korupsi

Rini - 29 December 2022 17:11 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tahun 2022 akan berganti dalam beberapa hari lagi. Sejumlah kasus hukum menyita perhatian publik terjadi sepanjang 2022, termasuk di Sulsel. Serentetan kasus hukum mulai dari pembunuhan, kasus aboris hingga korupsi terjadi di Sulsel, 

Berikut ini 3 kasus hukum yang terjadi di Sulsel yang mengegerkan publik di tahun 2022.

Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Najamuddin Sewang

Di awali kasus tewasnya seorang pegawai Dinas Perhubungan (Disuhub Makassar), Najamuddin Sewang pada April 2022. Dalam video yang didapat dari Dinas Kominfo Makassar, korban yang melintas di TKP sekitar Pukul 10.00 Wita, Minggu (3/4/2022), dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba terjatuh.

Dari hasil autopsy, Tim Dokpol Rumas Sakit Bhayangkara Polda Sulsel menemukan Proyektil peluru itu ditemukan bersarang di tubuh korban setelah Tim Dokpol melakukan autopsi selama dua jam di RS Bhayangkara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ditetapkan 4 tersangka. Salah stau dari tersangka adalah Iqbal Asnan yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar. Polisi menyebut Iqbal Asnan sebagai otak dari pelaku pembunhan. Setelah ditelusuri  lebih jauh, ternyata motif dari insiden ini adalah cinta segitiga antara Iqbal Asnan, Najamuddin Sewang dan Rachmawati yang juga merupakan salah satu pemangku jabatan di Dishub Makassar.

Iqbal Asnan dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Najamuddi Sewang (33) anggota Dinas Perhubungan (Dishub). Pemberhentian secara permanen terhadap tersangka otak penembakan itu sebagai ASN akan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

Di tengah proses hukum, Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhir akibat komplikasi penyakit pada Minggu (18/12/2022).

Kasus Aborsi 7 Janin

Bulan Juni 2022, kasus hukum lainnya yakni penemuan 7 janin dalam kotak makanan dan kardus  mengegerkan publik. Ketujuh janin itu ditemukan di sebuah indekos l Balangturungan RT 03, RW 08 Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota Makassar.

Kronologi penemuan ketujuh janin itu berawal saat pemilik indekos hendak membersihkan kamar tersebut. Pemilik kos melihat ada sebuah kardus dengan bau busuk yang menyengat. Setelah dibuka ternyata isinya janin yang tersimpan rapi di dalam tempat makan yang di tutupi dengan baju.

Setelah diselidiki ketujuh janin tersebut merupakan hasil aborsi sepasang kekasih. Tersangka aborsi 7 janin tersebut kemudian diamankan polisi di dua tempat yang berbeda. Tersangka perempuan diketahui berinisial NM (29) yang ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan tersangka laki-laki berinisial SM (30) ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap 7 janin dan kedua tersangka,  Hasilnya, DNA ketujuh janin tersebut sama dengan kedua tersangka perempuan NM (29) dan tersangka pria SM (30).

Keduanya terjerap pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat kita temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Kasus dugaan Korupsi Rp15 Miliar Pasar Butung

Penghujung tahun 2022, perhatian publik Sulsel tertuju pada kasus dugaan korupsi sebesar Rp15 Miliar Pasar Butung Makassar.

Pada 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari Makassar) menetapkan Andry Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Saat itu Andry Yusuf merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung Penetapan tersangka Adry Yusuf sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kejari Makassar, Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andry Yusuf selalu berpindah-pindah sehingga ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Makassar.

Pada 12 Oktober 2022, Kejari Makassar juga melakukan penggeledahan di Pasar Butung Makassar. Dalam penggeledahan itu, Kejari Makassar menyita beberapa barang bukti berupa dokumen saat penggeladahan di ruang pengelola Pasar Butung yang terletak di Lantai 3.

Di waktu yang sama, Kepala Kejasaan negeri Makassar, Andi Sundari juga mengungkapkan telah berhasil melacak keberadaan Andri Yusuf. Andry Yusuf akhirnya ditangkap pada 5 November 2022. Kajari Makassar, Andi Sundari juga mengungkapkan Andri Yusuf disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Hingga kini kasus dugaan korupsi Pasar Butung yang merugikan negara sebesar Rp15 miliar tersebut masih bergulir di pengadilan. 

Tag