CELEBESMEDIAMIA.ID, Makassar - Pasca digeruduk ratusan pedagang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya angkat suara terkait polemik penyegelan Pasar Butung Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengungkapkan, pihaknya hanya menyegel Kantor pengelola Pasar Butung yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
"Jadi kami sudah sampaikan kepada para pedagang bahwa informasi Kejaksaan melarang pedagang berjualan, itu tidak benar. Penyegelan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap Kantor KSU Bina Duta. Bukan Pasar Butung," kata Andi Alamsyah di Gedung Kejari Makassar, Jumat (25/11/2022)
Andi Alamsyah, menuturkan penyegelan kantor KSU Bina Duta berkaitan penanganan tindak pidana korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf.
"Jadi kami lakukan penyegelan terhadap kantor KSU Bina Duta, bukan Pasar Butungnya. Itu yang harus dipahami, Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung," tegasnya.
"Sama sekali kejaksaan (Negeri Makassar) tidak pernah melarang atau membatasi kegiatan perdagangan di situ (Pasar Butung)," sambungnya.
Bahkan, ia mengaku Kejari Makassar tidak ada niat menyengsarakan pedagang Pasar Butung dengan penyegelan tersebut. Apalagi kata dia, sesuai petunjuk pimpinannya yang paling utama bagaimana kesejahteran pedagang bisa meningkat.
"Mungkin ada miskomunikasi dengan kegiatan (penyegelan) yang kami lakukan di Pasar Butung, kami menegaskan kepada teman-teman pedagang semua kegiatan yang kami lakukan itu ada aturannya berdasarkan undang-undang dan sama sekali tidak ada maksud atau niat untuk menyengsarakan pedagang Pasar Butung," bebernya.
Terkait adanya Satpol PP di Pasar Butung, Andi Alamsyah mengaku hanya untuk pengamanan. Tidak ada maksud untuk mengintimidasi para pedagang.
"Itu murni sifatnya untuk mengamankan kegiatan yang kami lakukan dan aset-aset yang ada di situ. Pasar Butung kan adalah aset daerah, jadi Satpol PP hadir di situ untuk menjamin atau untuk membantu kami apabila terjadi hal-hal yang tak diingankan terkait aset-aset yang ada di situ," pungkasnya.
Laporan : Darsil Yahya