CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus pembunuhan
taruna di kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama
Putra Pongkalan, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) akan segera diadili di Pengadilan
Negeri (PN) Makassar.
Hal itu dipastikan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Makassar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan. Berdasarkan
berkas dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, Rusdi diancam Pasal
338 KUHP.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, pelimpahan berkas Rusdi ini dilakukan pihaknya pada tanggal 13 Juni 2019 lalu. Pelimpahan tersebut tercatat dalam nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN Mks.
Ulfadrian Mandalani - (foto by Ariani)
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Makassar. Sekarang sedang
menunggu jadwal sidangnya,” kata Ulfa, sapaan akrabnya kepada CELEBESMEDIA.ID,
Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, Aldama Putra Pongkala yang merupakan
putra seorang prajurit TNI, Pelda Daniel, tewas dianiaya seniornya, Rusdi di
kampus ATKP Makassar pada Minggu, 3 Januari 2019 lalu.
Atas peristiwa tersebut, Polrestabes Makassar
resmi menetapkan Rusdi sebagai tersangka usai memeriksa puluhan saksi dua hari
pasca kejadian. Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan tunggal. Hal
tersebut kemudian diakui pelaku.