Tersangka Pembunuhan Taruna ATKP Segera Disidang di Pengadilan Negeri Makassar - Celebesmedia

Tersangka Pembunuhan Taruna ATKP Segera Disidang di Pengadilan Negeri Makassar

Ariani - 18 June 2019 15:00 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus pembunuhan taruna di kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkalan, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal itu dipastikan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan. Berdasarkan berkas dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, Rusdi diancam Pasal 338 KUHP.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, pelimpahan berkas Rusdi ini dilakukan pihaknya pada tanggal 13 Juni 2019 lalu. Pelimpahan tersebut tercatat dalam nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN Mks.

Ulfadrian Mandalani - (foto by Ariani)

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Makassar. Sekarang sedang menunggu jadwal sidangnya,” kata Ulfa, sapaan akrabnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (18/6/2019).

Seperti diketahui, Aldama Putra Pongkala yang merupakan putra seorang prajurit TNI, Pelda Daniel, tewas dianiaya seniornya, Rusdi di kampus ATKP Makassar pada Minggu, 3 Januari 2019 lalu.

Atas peristiwa tersebut, Polrestabes Makassar resmi menetapkan Rusdi sebagai tersangka usai memeriksa puluhan saksi dua hari pasca kejadian. Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan tunggal. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.

Tag