Romy Resmi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag - Celebesmedia

Romy Resmi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

ARA - 16 March 2019 14:26 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romy, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dirangkum CELEBESMEDIA.ID dari sejumlah sumber, saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu ( 16/3/2019), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan bahwa Romy diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur. 

Sebelumnya, Romy ditangkap dengan lima orang lainnya di antaranya adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag. "HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut," terang Laode. KPK  menetapkan tiga tersangka yakni HRS, MFQ dan RMY. Romi dijerat dengan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Tag