CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seluruh pekerja Indonesia berhak
untuk dilindungi dan memiliki hari tua yang sejahtera. Karenanya BPJS Ketenagakerjaan
atau BP Jamsostek meluncurkan sebuah kampanye guna menunjukkan pentingnya
perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor bukan
penerima upah.
"Kerja Keras Bebas Cemas" menjadi tema kampanye
program BPJamsostek yang menyasar lebih banyak pekerja sektor informal. Nantinya
pekerja informal akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JK).
Masing-masing program tersebut memiliki manfaat yang
beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan
kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan anak dari
pendidikan dasar hingga perguruan tinggi
Para peserta pun cukup membayar iuran Rp16.800 per orang
setiap bulannya untuk mendapatkan jaminan terssebut.
Lalu seperti apa syarat dan prosedur pendaftarnnya? Nantikan
ulasannya di Bincang-bincang Sore bersama
Mintje Wattu, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Jumat (16/12/2022) pukul 16.00
hingga pukul 17.00 Wita di Celebes Radio 88,5 FM.