CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Samsat Gowa yang merupakan
gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah
Gowa Bapenda Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja menyiapkan hadiah
langsung pada wajib pajak yang beruntung.
Kepala UPT Wilayah Gowa, Wahyuni Amir mengatakan pihaknya
menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang taat membayar pajak
kendaraan bermotor di Samsat Gowa.
“Kami menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang
taat membayar pajak kendaraan bermotor. Apa itu wajib pajak taat? Mereka adalah
wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak menunggak,”
ujarnya Jumat 22 Agustus 2022.
Samsat Gowa, jelasnya, menyiapkan hadiah setiap harinya
berupa helm SNI, payung, mug, serta tumbler. Hadiah ini hanya akan diberikan
kepada wajib pajak yang beruntung yang akan diundi setiap harinya.
Saat ini Samsat Gowa melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Pembebasan ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022