CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2024 ditunda hari ini, Senin (20/11), setelah molor lebih dari 3 jam.
Penetapan UMP Sulsel tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (21/11) besok.
Sejatinya penetapan UMP Sulsel 2024 di jadwalkan pada Senin (20/11) pukul 14.00 Wita di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Namun dari pantauan CELEBESMEDIA.ID, pengumuman penetapan UMP tak kunjung disampaikan hingga pukul 17.00 Wita.
Tak berselang lama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mewakili PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan penundaan pengumuman UMP.
"Pengumuman Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2024 diundur ke esok hari, Selasa," ungkap Ardiles.
Ia mengungkapkan penundaan itu karena Pj Gubernur Sulsel rapat tertutup dengan perwakilan aliansi serikat buruh. Menurut dia ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali sebelum ditetapkan.
"Setelah melakukan dialog dengan perwakilan serikat buruh di Rapim tadi, akan dikaji ulang kembali agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada hal yang perlu dikaji agar supaya surat keputusan yang dikeluarkan oleh bapak Pj Gubernur bisa sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku agar bisa dimasukkan dalam SK," tuturnya.
Sebelum pengumuman tersebut,sejumlah buruh yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar - Gowa - Takalar - Jeneponto (PWK KSN Matajene) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel.
Aksi ini sebagai bentuk protes dan kritik para buruh kepada pemerintah yang dinilai kerap kali berat sebelah dalam mengeluarkan kebijakan.
Sejumlah buruh menuntut agar pemerintah menetapkan UMP sesuai dengan usulan serikat buruh yang diusulkan pada saat menghadiri rapat terkait UMP pada Jumat lalu (17/11) di Hotel Aerotel Smile bersama dengan Dewan Pengupahan Sulsel.
Dalam rapat terkait UMP tersebut, pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara unsur serikat buruh menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14%, perhitungan ini mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.
Dengan formulasi hitungan tersebut, maka kenaikan UMP yang diusulkan oleh serikat pekerja menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta) dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145 (Rp 3,3 Juta).
Sebagai informasi tembahan, penetapan dan pengumuman UMP 2024 harus diumumkan oleh gubernur di setiap provinsi paling lambat Selasa (21/11).
Laporan : Riski