CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemberhentian sejumlah Ketua
RT/RW di Makassar berbuntut panjang. Salah satunya yang menjadi problem yakni
sisa insentif bulan Maret 2022 yang belum dibayarkan.
Selain itu surat keputusan pemberhentian RT/RW yang dinilai
melanggar perda terkait regulasi RT/RW. Penunjukan Pj RT/RW juga dianggap tidak
transparan yang ditunjuk tidak jelas rekam jejaknya.
Seperti apa duduk perkara polemik RT/RW Makassar? Sudah adakah
solusi yang didapatkan? Nantikan ulasannya dalam Obrolan Karebosi bertajuk “Ribut
Honor Eks RT/RW”, menghadirkan Andi Sudirman Bugis sebagai konsultan hukum alinasi
eks RT/RW bersatu Kota Makassar dan Ali Anas selaku pengamat pemerintahan.