CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun di Makassar.
Ternyata tersangka F bukan anak dibawah umur seperti pernyataan awalnya yang mengaku masih 14 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan tersangka F umurnya lebih dari 18 tahun.
Hal itu diketahui dari penulusuran penyidik didapatkan bukti autentik dari akte kelahiran dan kartu keluarga (KK) tersangka F.
"Sebelumnya diduga masih dibawah umur 14 tahun ternyata lahirnya November 2004 sudah melebihi 18 tahun, berarti sudah dewasa," ucap Lando kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (12/1/2023).
Sementara, tersangka A yang merupakan otak penculikan dan pembunuhan bocah MFS masih dikategorikan remaja.
"Kalau tersangka A sesuia dengan akte kelahiran dan KK umurnya 17 tahun," imbuhnya.
Lando menuturkan aturan yang menjerat tersangka tetap pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.
Namun terkait penahanan tersangka berdasarkan UU sistem peradilan anak No 11 tahun 2012, jika anak berusia di bawah 18 tahun, penahannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang maksimal 8 hari.
"Itu yang di bawah 18 tahun. Tapi karena tersangka F ini ternyata sudah dewasa maka berkasnya akan displit. Kan dari awal kita duga keduanya masih dibawah umur," bebernya.
Polisi menargetkan dalam waktu 15 hari berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi jika melewati remtan waktu itu, masa penanahan untuk tersangka F bisa diperpanjang 20 tambah 40 hari penanahan.
"Tapi kalau tersangka A berkasnya belum selesai setelah 15 hari maka kita titipkan di Rumah Aman tapi prosesnya tetap berjalan," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya