CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi berhasil mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang diperjual belikan secara online melalui
akun media sosial (Medsos) Instagram.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budhi Susanto mengatakan polisi
mengamankan barang bukti sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram serta uang tunai Rp7 juta dari tangan kelima
pelaku.
"Lima orang pelaku dengan inisal RP, FRY, FRD NQ, dan
AND diamankan saat menjajakan barang haram tersebut di media sosialnya,"
ucap AKBP Budhi.
Lebih lanjut,AKBP Budi mengungkapkan para pelaku menjalankan
bisnis haram tersebut di sebuah kamar indekos Cahaya Modern, Jl Minasa Karya,
Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappicini, Makassar.
"Kasus ini mulai terungkap melalui jaringan media
sosial Instagram dengan nama HELL_BOY.id dengan jumlah follower 2.987, kemudian
akun F9 (Fastansaga).id dengan jumlah follower 5.000, dan terakhir Raven.id
dengan jumlah follower 1.204 akun," kata AKBP Budhi.
Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol
Doli M Tanjung mengatakan kasus narkotika jaringan instagram ini baru pertama
kalinya diungkap, khususnya di Kota Makassar.
"Jaringan ini baru pertama kali kita ungkap. Jaringan
Instagram banyak yang beredar di Makassar," sebutnya.
Doli mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama
tiga pekan. "Sesuai dengan jumlah sabu-sabu yang kita ungkap, berdasarkan
jumlah akun atau jaringan yang ada di Instagram, diperkirakan 9.109 orang telah
diselamatkan berdasarkan penggunaan akun, karena ini sifatnya jaringan,"
kata Doli.
Kemudian pada 7 Juni 2022, pengungkapan kasus yang sama
kembali diungkap, dua orang pelaku diamankan inisal AL dan LH yang diamankan di
daerah Jl Cendrawasih, Kelurahan Mariso, dengan barang bukti yang diamankan 1
sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi.
"Satu bungkus besar berisi 130 butir pil ekstasi itu
berwarna biru disitu terdapat logo tengkorak. Satu unit handphone turut
diamankan diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap Doli.
Adanya temuan 130 butir pil ekstasi, Doli menyebut sekitar
43 orang yang diselamatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini.
Rata-rata pelaku yang diamankan berusia masih produktif dari
umur 17 tahun hingga 48 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Adapun pasal yang disangkakan pada ke 7 orang pelaku yakni
Pasal 114 ayat 2 subscribe pasal 112 ayat 2 subscribe pasal ayat 1 UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Laporan: Rusmawandi Rara