CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika dari delapan kasus yang berhasil diungkap.
"Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal November, BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, seperti diberitakan ANTARA, Senin (7/11/2022).
Sedangkan, barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.
Kasus pertama berlangsung pada Sabtu (10/9) di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Melalui kasus ini, petugas menyita 197,410 kg ganja. Kemudian, pada Selasa (13/9), petugas berhasil menggagalkan kasus kedua yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dan menyita barang bukti berupa 60,6 kg sabu di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.
Kasus ketiga berhasil diungkap pada Sabtu (17/9). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial P dengan barang bukti berupa sabu seberat 143 kg di Aceh.
Lebih lanjut pada Minggu (18/9), petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir. Kasus kelima berhasil diungkap pada Senin (10/10) dengan barang bukti berupa sabu.
Pada Selasa (11/10), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia, dengan menyita barang bukti berupa 51,9 kg sabu-sabu. Selanjutnya, pada Selasa (25/10), petugas berhasil mengungkap tempat pembuatan narkotika jenis inex dan menyita barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain untuk membuat ekstasi.
Kasus kedelapan berhasil diungkap pada Kamis (3/11) di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26,4 kg sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Petrus.