CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muh Asri, Kamis (5/1/2023).
Muh Asri merupakan ajudan Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, otak pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
M Asri merupakan juru bayar semua hal yang menyangkut pembunuhan sekaligus pelaku santet yang dilakukan di rumah Alm Najamuddin Sewang.
Vonis 13 penjara ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, Juni Sewang kakak Alm Najamuddin Sewang mengaku menerima putusan hakim terhadap terdakwa Muh Asri
"Saya pribadi menerima vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muh Asri," kata Juni Sewang usai sidang
Nanti, lanjutnya, kalaupun ada saudara atau keluarganya yang keberatan, maka akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Tergantung keluarga, apa menerima atau tidak. Kalau saya pribadi, saya menerima. Itu sudah cukup saya rasa (vonis13 tahun)," ujarnya.
Kendati menerima putusan hakim, Juni masih mempertanyakan apa alasan hakim meringankan vonis terdakwa Muh Asri.
"Saya tidak tahu apa pertimbangannya (hakim), kok turun (hukamnya). Padahal sama-sama turut serta. Ini (pasal) 340. Pembunuhan berencana yang sudah direncanakan dari 2019. Dieksekusi 2022," tandasnya.
Terkait kericuhan yang sempat terjadi di ruang sidang, Juni mengaku musababnya karena kerabat terdakwa Muh Asri tidak terima dengan putusan hakim.
"Tadi sempat cekcok (dengan keluarga Muh Asri), karena merasa 13 tahun itu tidak sesuai, tidak sebanding dengan tuntutan yang dijatuhkan sama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kan kemarin JPU menuntut 15 tahun. Sedangkan hakim memutuskan 13 tahun," bebernya.
Akibat kericuhan, sidang dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan akan dilanjutkan Jumat besok (6/1/2023) di PN Makassar.
Menanggapi hal itu, Humas PN Makassar, Sibali berharap sidang besok tidak ada kericuhan seperti yang terjadi pada hari ini.
"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan berikutnya (besok)," ujarnya.
Namun, katanya kericuhan saat sidang sering terjadi. Terlebih jika itu sidang kasus pembunuhan
"Perasaan mungkin ada yang menerima dan tidak menerima itu biasa dalam proses sidang kasus pembunuhan," tandasnya.
Dia juga menjelaskan, status Iqbal Asnan sebagai terdakwa dalam perkara ini dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.
"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ucap Sibali.
Laporan : Darsil Yahya