CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penertiban gudang dalam Kota berjalan
tidak sesuai rencana. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana
menutup gudang dalam kota pada 2019 terkendala beberapa hal.
Salah satu kendala sehingga penertiban gudang dalam kota
molor dari jadwal sebelumnya, yakni terkait surat keputusan atau SK Walikota. Sebanyak
15 SK yang sebelumnya dilayangkan pada akhir November 2019, masih berada di
Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar. Alhasil, penertiban gudang dalam kota
menyeberang ke tahun ini.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal
Suhaeb mengatakan, dirinya telah menandatangani beberapa SK, sisanya akan
mempelajari dulu beberapa laporannya.
“Saya jamin penertiban akan dilakukan bulan ini. Eksekusi
penertiban terhadap gudang nakal akan dilakukan secara menyeluruh, meski SK-nya
diteken secara bertahap,” tegas Iqbal Suhaeb kepada CELEBESMEDIA.ID, Sabtu
(4/1/2020).
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar telah
memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada 15 gudang yang akan menjadi
sasaran objek penertiban kali ini. Namun, karena tak diindahkan, maka Disdag mengusulkan
penyegelan untuk gudang-gudang nakal tersebut.