CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemberhentian eks Ketua RT/RW di Makassar hingga saat ini masih
berlanjut. Pembayaran sisa insentif serta pemilihan ulang menjadi tuntutan eks
RT/RW.
Surat keputusan pemberhentian RT/RW dinilai melanggar perda terkait regulasi
RT/RW. Penunjukan Pj RT/RW juga dianggap tidak transparan yang ditunjuk tidak
jelas rekam jejaknya.
Setelah mendatangi kantor camat menuntut insentif yang beberapa bulan belum dibayar
Pemerintah Kota Makassar. Eks RT/RW yang diberhentikan ini juga mendatangi
Balaikota Makassar pasa Selasa 17 Juli 2022 kemarin.
Bagaimanakah duduk perkara polemik ini? Seperti apa duduk
perkara polemik RT/RW Makassar ditinjau dari prespektif perempuan? Nantikan
dalam program Perempuan Bicara “Ribut Honor RT/RW” yang mengahdrikan ndi Erma
Surjani Mapparessa selaku Mantan Ketua RW 01 Kelurahan Mannuruki Kecamatn Tamalate
dan Rahmawati Haruna sebagai sosiolog, Jumat (1/7/2022) pukul 20.00 Wita di Celebes TV.