CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah menerapkan aturan baru pembelian elpiji ukuran 3 kilogram wajib menggunakan KTP.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Sulsel. Saat ini aturan tersebut sudah memasuki tahap sosialisasi.
Sales Branch Manager Rayon 1 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) Pertamina, Hendra Saputra mengatakan sosialisasi pembelian tabung 3 Kg menggunakan KTP sudah dilakukan sejak bulan Mei dan rencananya hingga bulan September 2023. Aturan ini resmi berlaku pada Oktober 2023.
"Ya kita sudah mensosialisasikan sejak beberapa bulan lalu, rencananya bulan Oktober setiap pangkalan sudah wajib membeli tabung menggunakan KTP," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (28/8/2023).
Aturan ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan tabung gas melon itu. Diharapkan dengan diberlakukannya aturan ini pendistribusian gas elpiji 3 Kg bisa tepat sasaran.
Hendra menjelaskan ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan ketika ingin transaksi membeli tabung elpiji 3 Kg.
"Data KTP dan KK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi melalui subsiditepatlpg.mypertamina.id, setelah berhasil baru diberikan tabung," ucapnya.
Ia juga memastikan data diri yang dimasukkan kedalam aplikasi tersebut terlindungi demi capaian tabung gas elpiji 3 Kg bisa tepat sasaran.
"Kita memastikan data yang diberikan tidak untuk disalahgunakan apalagi soal kepentingan," jelasnya.
Laporan: Ardi Jaho