CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua orang oknum pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Sulawesi Selatan diamankan polisi terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Iya benar, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya," kata Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, Kamis (27/10/2022), seperti diberitakan ANTARA.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian usai keduanya diamankan petugas di area pos jaga kantor gubernur setempat, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis pagi.
Ia menegaskan tidak ada toleransi apabila ada anggota Satpol terlibat dengan narkotika, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para mereka yang melakukan pelanggaran berat.
"Secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba. Itu kami keluarkan. Dalam kode etik, bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan. Sanksinya, tidak ada jalan lain selain keluar. Karena itu sudah melanggar kode etik," tuturnya.
Dua oknum anggota Satpol PP tersebut diketahui berinisial A dan A. Keduanya merupakan pegawai non ASN dan baru bertugas setahun, bukan anggota lama, tapi termasuk baru di institusi Satpol PP Sulsel.
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lakukan tes urine. Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas, dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi," katanya.
Andi Rijaya mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan dan menyisipkan pesan dalam setiap pertemuan, apel dan dalam bertugas bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan serta ikut mengedarkan narkoba sanksinya jelas dan tegas.
"Tetapi yah namanya oknum. Untuk antisipasi kejadian serupa kami selalu sisipkan imbauan di kegiatan-kegiatan. Setiap minggu ada tes jasmani, fisik kita sisipkan di situ, saat Apel juga kita imbau," ujarnya menekankan.
Pihaknya mengakui kecolongan, karena ini adalah kasus pertama pada persoalan narkoba. Padahal itu sudah diatur dalam kode etik.
"Itu kan pedoman hidup di Institusi Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ (penggunaan dan penyalahgunaan narkoba)," katanya.