CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak angkat bicara soal dugaan oknum polisi yang menilang pengendara mobil lalu meminta bayar denda dikirim ke rekening pribadi.
Menurutnya, saat ini telah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti terhadap kasus dugaan oknum polisi tersebut.
"Akan saya dalami dan tindaklanjuti info ini," tegas Reonald, Sabtu (26/8/2023).
Reonald menyebut, jika nantinya oknum tersebut terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) maka akan melakukan tindakan tegas.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kami tindak tegas personel," tandasnya.
Sebelumnya, viral seorang pengendara roda empat diduga membayar denda tilang via transfer ke rekening probadi oknum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa.
Diketahui, pengendera tersebut bernama Dina merupakan warga Kecamatan Mappakasunhgu Kabupeten Takalar Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan orangtua Dina bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.
"Anak saya ditilang oleh anggota Polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," ujar Daeng Pasang saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (26/8/2023).
Laporan: Rusmawandi Rara