CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warga Makassar yang ingin
memiliki e-KTP harus bersabar. Pasalnya, blanko e-KTP yang tersedia di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar jumlahnya terbatas.
Blanko e-KTP diprioritaskan untuk hal yang mendesak dan
perekaman baru. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada 26 Agustus
2019, yang menyatakan ketersediaan blanko e-KTP sangat terbatas.
Untuk menyiasati terbatasnya blanko e-KTP, Disdukcapil kota Makassar
menggantinya dengan mengeluarkan surat keterangan (suket) yang berlaku dan
diakui dalam setiap kepengurusan administrasi.
“Untuk saat ini sudah ada 18 ribu warga kota Makassar yang
memegang suket, yang menggantikan e-KTP dalam jangka waktu tertentu,” terang
Sekretaris Disdukcapil Makassar, Muhammad Yarman kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis
(23/10/2019).
Muhammad Yarman menambahkan pihaknya sudah mengajukan
penambahan blanko e-KTP untuk menutupi kebutuhan warga Makassar. Disdukcapil
Makassar setiap harinya melayani sekitar 500 sampai 1.000 warga yang ingin
melakukan perekaman e-KTP.