CELEBESMEDIA.ID, Maros - Penyalahguna sekaligus pengedar
obat daftar G di Kabupaten Maros, Syamsul Alam (26), dibekuk tim Opsnal
Resnakoba Polres Maros, Selasa dinihari (18/6/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku ditangkap di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Turikale,
Kecamatan Turikale, Maros. Penangkapan berawal saat petugas kepolisian
memperoleh informasi jika daerah tersebut rawan terjadi penyalahgunaan narkoba
dan obat-obatan terlarang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti
berupa 8 sachet berisi 66 butir obat daftar G sediaan farmasi, uang hasil
penjualan obat daftar G sebesar Rp 1 juta, dan satu buah handphone.
Terkait identitas pelaku, Kasat Narkoba Polres Maros, AKP
Irvan Arfandi mengatakan, Syamsul Alam alias Sul, merupakan warga Jalan Makmur
Dg Sitakka, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
"Pelaku merupakan warga Maros yang tinggal di pusat
Kota Maros. Pelaku ini tamatan SMK dan tidak memiliki pekerjaan," terang
AKP Irvan Arfandi, dalam rilisnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (18/6/2019).
Saat ini pelaku beserta barang bukti, diamankan
di Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.