CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kini terus berproses.
Nurdin Abdullah dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (22/7/2021). Namun, persidangan itu akan dilaksanakan secara virtual karena alasan keamanan dan pandemi Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhammad Asri mengatakan meskipun sidang dilakukan secara virtual hal itu dipastikan tidak akan mengubah esensi pembuktian perkara.
“Keinginan kami sebenarnya akan menghadirkan secara fisik disini tapi regulasi tentang PPKM yang harus kami ikuti, ini memang sudah menjadi regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Mahkama Agung, Kejaksaan, KPK bahwa akan menghadirkan secara virtual, kehadiran secara virtual tidak mengubah esensi dari cara-cara pembuktian tindak pidana,” jelas Muhammad Asri kepada CELEBESMEDIA di PN Makassar, Rabu (14/7/2021).
Ia menambahkan Gubernur non aktif yang dikenal dengan sebutan NA akan disidangkan dihari yang sama dengan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kalau lihat registernya Pak Nurdin dulu baru Edy Rahmat, tetapi ini kan saling kongjungsi, saling berkaitan nanti bisa jadi di persidangan benar registernya berbeda, tetapi pada saat persidangan materi-materinya akan sama,” tambah Asri.
Sebelumnya penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto telah dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah, sementara Nurdin sendiri baru akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (22/7/2021) pekan depan.