CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC.
Ada 6 tersangka yang ditetapkan kata Kapolri dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita (AHL) - Direktur PT LIB
2. Abdul Haris (AH) - Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Kanjuruhan
3. Suko Sutrisno (SS) - Security Officer Stadion Kanjuruhan
4. Kompol Wahyu SS (WSS) - Kabagops Polres Malang
5. AKP Hasdarmawan (H) - Komandan Kompi Brimob Polda Jatim
6. AKP Bambang Sidik Ahmadi (BSA) - Samapta Polres Malang