CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat politik Rocky Gerung menyebut keputusan penundaan Pemilu 2024 yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah persiapan kejahatan.
"Setiap penundaan adalah persiapan kejahatan dan penundaan pemilu adalah persiapan kejahatan untuk membatalkan hak rakyat," ucapnya saat menjadi narasumber dalam program Obrolan Karebosi Spesial di Celebes TV, Senin (6/3/2023) malam.
Rocky pun mempertanyakan urgensi penundaan pemilu. Padahal menurutnya, jika Presiden Jokowi Wododo (Jokowi) sudah punya calon pada Pemilu 2024 mendatang, kenapa mesti harus ditunda.
"Kalau kita lihat filosofinya kenapa harus dibatalkan, kalau misalnya Pak Jokowi bilang yah kami sudah punya calon, Ganjar misalnya, yah bikin aja kan (Pemilu tetap 2024)," ujarnya.
Menurut dia, penundaan ini membuktikan jika Jokowi tidak punya grip atau tidak punya genggaman pada calon yang dia unggulkan.
"Penundaan pemilu adalah bukti bahwa Jokowi cemas sebetulnya dengan masa depan dia sendiri, itu kita musti ucapkan terang-terangan," tuturnya.
"Walaupun Pak Jokowi bilang kita ingin Pemilu tidak ditunda, itu benar tapi setelah terjadi kerusuhan wacana," sambungnya.
Alumni Ilmu Filsafat di Universitas Indonesia (UI) ini pun berpikiran jika ada konspirasi yang dilakukan oleh penghuni Istana Negara dan yang juga punya kepentingan dibalik penundaan Pemilu ini.
"Tentu antara Istana dan mereka yang menginginkan penundaan supaya masih ada waktu untuk main-main. Pasti ada peran Istana, kira-kira konspirasi antara oligarki dan kekuasaan," bebernya.
Dia juga mengatakan, upaya penundaan Pemilu ini ada upaya untuk memanipulasi suatu kepentingan politik dengan mengandalkan hukum.
"Jadi kalau disebut Ini keputusan pengadilan, seolah-olah ini legal padahal dibelakang ada kasak-kusuk," tukasnya.
Mungkin, lanjutnya, kasak-kusuk intelijen atau tukar tambah kepentingan diantara partai-partai yang masih berupaya mencari potensi kader-kadernya untuk ikut dalam kompetisi.
"Jadi semua itu ditutup dengan istilah bagus tadi konspirasi. Konspirasi artinya permufakatan jahat," sebutnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 karena mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Kamis pekan lalu, 2 Maret 2023.
Partai Prima mengajukan gugatan setelah dinyatakan tak lolos dalam tahap verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Selain itu, KPU juga diminta membayar kerugian kepada Partai Prima senilai Rp 500 juta.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda Pemilihan Umum yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Laporan : Darsil Yahya