CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Eks Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang dituntut hukuman mati.
Hal itu diungkapkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad saat keempat terdakwa menjalani sidang perdana di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022).
Asrini Maya As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan Najamuddin Sewang dengan cara ditembak.
"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar Asrini Maya As'ad saat membacakan tuntunan.
Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Setelah JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Sulaiman menerima dakwaan tersebut dan meminta sidang langsung ke pokok perkara atau keterangan saksi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (7/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.
Laporan : Darsil Yahya