Gubernur Sulsel Larang Tambah Libur, Ini Sanksi ASN ‘Nakal’ - Celebesmedia

Gubernur Sulsel Larang Tambah Libur, Ini Sanksi ASN ‘Nakal’

Apriani - 29 May 2019 13:46 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019 sementara cuti bersama hari Raya natal adalah 24 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019.

Cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS/ASN. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa awal libur bagi PNS dimulai besok, Kamis (30/5/2019), bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca Lebaran yaitu 10 Juni 2019.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin mengatakan, libur lebaran ASN akan dimulai pada tanggal 3-9 Juni 2019. ASN mulai masuk kembali pada tanggal  10 Juni.

 

Nurdin menekankan agar bagi ASN tidak lagi menambah libur. “Jika masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas, Pemprov akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

 

Hal ini sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan MenpanRB, Syafruddin. Di mana MenpanRB, Syafruddin, menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada MenpanRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.(*)

Tag