BREAKING : Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara - Celebesmedia

BREAKING : Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Ariani - 28 January 2019 15:17 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Majelis Hakim, Deny Lumbang Tobing menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada CEO Abu Tours, Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang (28/1/2019).

Hamzah mamba dinyatakan bersalah karena telah melakukan kasus tindak pidana pencucian dan penggelapan dana jamaah Abu Tours sebanyak 1,2 triliun.

Tag