CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejak Desember 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Ditemui CELEBESMEDIA.ID, Rabu (26/6/2019), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan mengenai perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2018 dengan PPDB 2019.
Menurutnya, ada 4 perbedaan dari PDDB tahun lalu dengan tahun ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Nomor 14 Tahun 2018. Pihak Disdik Sulsel pun telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang beberapa perbedaan tersebut.
“Pertama, soal penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Secara resmi, pemerintah telah menghapus STKM yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah karena sering disalahgunakan,” kata Irman.
“Sebagai gantinya, Kemendikbud sudah menyiapkan solusi terkait jaminan sekolah bagi masyarakat kurang mampu melalui penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP),” sambungnya.
Kedua, lanjut Irman, dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
“Ketiga, daya tampung siswa pada PPDB 2019 di sekolah-sekolah lebih besar dibandingkan PPDB 2018. Dan yang terakhir, dalam aturan PPD 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK),” terangnya.
“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi surat domisili
palsu atau bodong yang biasa dibuat jelang pelaksaan PPDB,” pungkas Irman.