CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana membuat peraturan daerah (Perda) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking. Hal ini sebagai upaya menekan kasus TPPO yang kian marak di masyarakat.
“Jadi kita kebetulan bulan ini akan membentuk panitia khusus untuk membahas rencana Perda tentang perdagangan manusia dan mangrove. Sehingga diperlukan masukan masukan dari masyarakat yang peduli terhadap dua hal tersebut,” Marjono selaku pimpinan rapat Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulsel.
Marjono menjelaskan DPRD Provinsi Sulsel mengangkat kasus TPPO ini ke dalam Perda disebabkan oleh meningkatnya kasus perdagangan manusia di kalangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
“Ini kan salah satu peraturan daerah yang akan digagas oleh DPRD Sulsel, mengingat banyak masyarakat kita yang menjadi korban perdagangan manusia,” jelas Marjono.
Ia menambahkan kasus TPPO tersebut bermula dari masyarakat yang diiming-imingi pekerjaan, namun korban justru diperjualbelikan hingga ke luar negeri.
“Jadi banyak kasus di masyarakat ini yang ada orang yang tadinya dijanjikan diiming-imingi lapangan pekerjaan ternyata itu dijual bahkan banyak yang sampai ke luar negeri, sehingga untuk merespon itu, DPRD berencana untuk menggagas peraturan daerah yang terkait dengan itu,” tutup Marjono yang juga anggota Komisi C DPRD Sulsel.
Rencana pembuatan perda TPPO ini diungkapkannya dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (24/2/2022). Dalam rapat itu dijelaskan sudan ada tiga kegiatan yang telah disusun DPRD Provinsi Sulsel yakni sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, konsultasi publik, dan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Pada kegiatan konsultasi publik, DPRD Provinsi Sulsel akan merespon masukan dari masyarakat terkait rencana perda yang akan dibuat oleh DPRD Provinsi Sulsel.
(Laporan: Fitri Khaerunnisa)