CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perubahan warna pelat kendaraan bermotor atau yang biasa disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nantinya akan disertai dengan pemasangan chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Kasubdit Resident Dirlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Erwin Syah mengatakan saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan Korlantas Polri dan ditargetkan mulai diberlakukan untuk kendaraan pribadi pada tahun ini.
"Betul, telah berkomunikasi sama Korlantas Polri. Kami, menunggu material dari Korlantas Polri untuk memberlakukan perubahan pelat" ucap Erwin kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa(25/1/2021).
Sebelumnya dikabarkan, Kepolisian Republik Indonesia merencanakan perubahan pelat kendaraan bermotor, dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.
Perubahan itu berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, berkaitan dengan registrasi dan identifikasi.
Terkait perubahan pelat iniDirlantas Polda Sulawesi Selatan, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemberlakuan perubahan pelat kendaraan bermotor.
"Jadi, sebelum melakukan pemberlakuan, kami sosialisasikan kepada masyarakat tentunya," tutup Erwin.
(Laporan: Rusmawandi Rara)