CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Ali Almunarto menanggapi isu pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyebut Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak boleh sewenang-wenang dalam bertindak.
Andi Sudirman dikabarkan melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk menggantikan posisi Abdul Hayat Gani secara diam-diam. Namun hingga kini kabar tersebut belum diketahui kepastiannya, sebab belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun Gubernur Sulsel, kata Andi Ali Almunarto memiliki hak prerogatif, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh asal digunakan.
"Meskipun gubernur memiliki hak prerogatif sebagai penguasa di daerah, tapi saya rasa itu persepsi yang salah dalam proses penentuan jabatan. Itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Itu harus dilakukan berdasarkan kinerja melihat kapasitas dan kapabilitas pegawai tersebut termasuk melihat kecocokan dengan apa yang dikerjakan pada posisi, begitupun ketika melakukan pemberhentian seharusnya ada pemberitahuan," tegas Ali kepada CELEBESMEDIA.ID.
Jika pemberhentian sekda benar dilakukan, tindakan yang diambil oleh orang nomor satu di Sulsel tersebut dinilai kurang etis dalam hal pengelolaan dan manajemen di dalam birokrasi. Karena tidak memerhatikan track record karir seorang pegawai. Sehingga diperlukan transparansi dalam melakukan suatu tindakan, mulai dari pengangkatan kinerja, pencapaian dan sebagainya.
"Hal tersebut tidak bagus dalam pengelolaan atau manajemen dalam birokrasi. Yang pertama, tidak menunjukkan bahwa ada tracking karir yang jelas terhadap pegawai negeri atau ASN. Dengan pengangkatan yang tiba-tiba, pemberhentian yang tiba-tiba, tidak ada transparansi terhadap evaluasi, tranparansi terhadap evaluasi kinerja ataupun pencapaian karir pegawai dan semacamnya seharusnya itu ada," ucap Ali.
Ali berharap agar dalam proses penentuan jabatan harus dilakukan berdasarkan kinerja dengan melihat kapasitas dan kapabilitas pegawai tersebut.
Bukan hanya itu, proses transparansi yang jelas juga harus dimulai dari proses rekrutmen, kemudian evaluasi agar tidak memunculkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Gubernur seharusnya melakukan tranparansi apa yang menyebabkan diberhentikan. Apakah tidak bisa kerja sama, prestasi tidak menonjol atau sebagainya," kata Ali.
"Mekanisme tersebut saya rasa perlu diperhatikan supaya transpara agar orang-orang dimutasi atau di promosi betul tau apa yang terjadi dengan dirinya dan kenapa kebijakan tersebut bisa diambil saya kira itu juga," pungkas Ali.
Laporan: Fitri Khaerunnisa