CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Muh Abdi Goncing membenarkan akan dilakukannya Pemungutan Sura Ulang (PSU) pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Makassar.
Ia juga mengungkapkan pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 24 Februari 2024. PSU akan dilaksanakan pada 5 Kecamatan.
"Iya memang benar sesuai temuan Bawaslu kami akan menggelar Pemilihan Suara Ulang di 10 TPS di Makassar. Itu (dilaksanakan) tanggal 24 Februari 2024," jelasnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (21/2).
Ia meminta agar warga yangbmasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mau pun di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) mau pun pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk berpartisipasi dalam PSU tersebut.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih untuk kembali datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ada 8 TPS yang akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), ditambah 2 TPS melakukan pemungutan suara ulang untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan PPWP.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar, Eric D Andreas. Ia menjelaskan umumnya TPS yang melakukan PSU karena beberapa pemilihnya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut.
"Ada 10 TPS di Makassar. Dua diantaranya itu selain PSU untuk presiden dan wakil presiden juga harus memilih DPD, itu ada di Kecamatan Rappocini Kelurahan Minasa Upa dan TPS di Kecamatan Biringkananya Kelurahan Berua,” kata Eric saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID, Rabu (21/4)
Berikut 10 TPS di Makassar yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Kecamatan Ujung Pandang
- Kelurahan Baru TPS 04 (PPWP)
- Kelurahan Bulogading TPS 02 (PPWP)
Kecamatan Rappocini
- Kelurahan Buakana TPS 20 (PPWP dan DPD)
- Kelurahan Minasa Upa TPS 02 (PPWP)
- Kelurahan Minasa Upa TPS 36 (PPWP)
Kecamatan Tamalate
- Kelurahan Barombong TPS 28 (PPWP)
- Kelurahan Pabaeng-Baeng TPS 31 (PPWP)
Kecamatan Biringkanaya
- Kelurahan Berua TPS 36 (PPWP dan DPD)
- Kelurahan Ketimbang TPS 21 (PPWP)
Kecamatan Makassar
- Kelurahan Maricaya TPS 03 (PPWP)