CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Makassar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sudah mulai dilakukan di Hotel Claro, jalan A.P Pettarani, Rabu (19/2/2020).
Bakal pasangan calon perseorangan ini pun harus mengikuti beberapa tahapan dalam penyerahan dokumen syarat dukungan.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan tahapan yang akan dikuti oleh bakal calon perseorangan, yaitu tahapan penyerahan dan pengecekan syarat jumlah dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Calon perseorangan ini bisa melanjutkan ke tahap
verifikasi setelah dilakukan pengecekan syarat dukungan dengan minimum 72.570
dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Tahun 2019," katanya.
Gunawan menambahkan, tahap verifikasi administrasi itu adalah pencocokan sejumlah E-KTP yang dikumpulkan bakal calon wali kota yang akan disesuaikan dengan data NIK dan tanda tangan pada lembar dukungan.
Selanjutnya, verifikasi faktual degan cara pengecekan data secara langsung atau kunjungan dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan metode sensus.
"Kami tidak lagi menggunakan metode sampling tapi kita menggunakan metode sensus, jadi kalau pasangan memberikan dukungan 100 ribu dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi data ke 100 ribu orang tersebut," terang Gunawan.
Ia menyebut penyerahan syarat dukungan ini berlangsung selama 5 hari hingga 23 Februari 2020. Setelah 23 Februari, barulah masuk ke tahap pengecekan dukungan yang telah disetorkan kepada KPU. Pengecekan ini berlangsung selama 3 hari hingga 27 Februari.
"Tanggal 27 Februari masuk pada verifikasi administrasi. Berdasarkan regulasi, kalau ada calon perseorangan masuk administrasi, tidak bisa lagi didorong oleh partai," tambahnya.
"Jadi, calon yang mendaftar perorangan ini jika
ingin maju lewat jalur partai harus mendapatkan dukungan dari partai politik
sebelum tanggal tersebut," tutupnya.