Jokowi Hapus Pajak Impor Pesawat dan Kapal - Celebesmedia

Jokowi Hapus Pajak Impor Pesawat dan Kapal

ARA - 17 July 2019 16:39 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor pesawat udara dan suku cadangnya yang digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. 

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia, keputusan pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 4 Juli lalu tersebut pembebasan pajak tidak hanya dilakukan terhadap impor pesawat udara dan suku cadang oleh badan usaha niaga nasional saja.  Pembebasan pajak juga dilakukan terhadap impor alat angkutan air, bawah air, dan kereta api beserta suku cadangnya dan alat keselamatan pelayaran yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan, TNI dan Polri atau yang ditunjuk oleh instansi tersebut untuk melakukan kebijakan tersebut.

Pembebasan juga dilakukan atas jasa kena pajak yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional yang meliputi, jasa penyewaan kapal, jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh dan jasa perawatan dan perbaikan kapal.

Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut mengatakan pembebasan dilakukan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air dan udara. "Serta menjamin tersedianya alat pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah RI," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut Rabu (17/7/2019).

Selain itu kata Jokowi, kebijakan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut pajak atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait.


Tag