CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (16/3/2023).
Penyerahan santunan ini turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus; Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang diwakili oleh Kabid PMD, Abdul Wahidin, S.E; serta Kabid Ketenagakerjaan, Hj. Syamsuhartin, S.Pi.,M.M.
Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., kepada ahli waris alm Nur Hidayat (Perangkat Desa Bonea Makmur) dengan Santunan JKM sebesar Rp42.000.000, Ahli waris alm Andi Patongai (Perangkat Desa Bonea Makmur) dengan santunan JKM sebesar Rp42.000.000, Ahli waris alm Salli Jumahai (Pekerja Informal Desa Massungke) dengan santunan sebesar Rp42.000.000, Ahli Waris alm Padang (Pekerja Informal Desa Bontomarannu) dengan santunan JKM sebesar Rp42.000.000, dan Ahli Waris alm Baso Daeng SN (Pekerja Informal Desa Buki).
Wabup Saiful Arif menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden adalah untuk mengantisipasi apabila terjadinya kondisi yang tidak diharapkan pada anggota keluarga.
Saiful Arif juga menyampaikan bahwa santunan yang diberikan tidak sebanding dengan nyawa.
"Nilai santunan 42 juta rupiah sangat tidak sebanding dengan jiwa, dan jangan dihubungkan ke situ karena negara hanya mengantisipasi bagaimana jika situasi yang tidak diinginkan terjadi karena kematian atau ajal tidak bisa dihindari," ujarnya.
Hal itu juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus bahwa santunan JKM tidak berarti bahwa sepadan meninggalnya seseorang.
"42 juta rupiah ini tidak ada artinya dengan meninggalnya almarhum tapi setidak-tidaknya ada yang ditinggalkan, itulah tujuan program dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.