CELEBESEMEDIA.ID, Makassar - Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel mengungkap ladang ganja seluas 1 Hektare yang berada di lereng gunung Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi membekuk dua orang terduga pemilik lahan ganja yakni SN (37) dan RK (34). Satu terduga pelaku yakni RK merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan SN warga jalan Hartaco, Makassar, dan RK, warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari. SN adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone.
"SN dan RK ini tidak ada pekerjaan dan mereka adalah pecinta alam, atau biasa mendaki gunung," ucap Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023).
Nana mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar. Penangkapan terhadap dua pelaku berlangsung pada Senin (13/2/2023) sekitar Pukul 21.00 Wita.
"Barang buktinya adalah 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Kedua, satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga. Dan juga 1 toples plastik dan 3 sachet kecil berisi ganja dan 2 unit handphone," ujarnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi 2 bintang ini mengatakan ladang ganja tersebut digarap oleh kedua terduga pelaku bersama seorang petani berinisial PA (60).
Namun dari keterangan PA, ia sama sekali tidak mengetahui jika bibit yang ditanam adalah tanaman ganja yang masuk dalam daftar golongan narkotika. PA hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi Bontocani. PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Darsil Yahya