CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan menolak hukuman mati Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan, Annar Salahudin Sampetoding menilai hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo berlebihan.
“Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?,” kata Annar di Jakarta, Rabu (15/3/2023), melalui rilis yang diterima CELEBESMEDIA.ID.
Annar menambahkan, hukuman mati tersebut terkesan hanya ingin memenuhi keinginan segelintir masyarakat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tampaknya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan,” keluh Annar.
Menurut Annar, apa yang dilakukan Ferdy Sambo sepenuhnya hanya ingin menjaga harkat dan martabat keluarga atau dalam bahas Bugis disebut Siri Na Pacce.
Karena itu, Keluarga Besar Masyarakat Sulawesi Selatan menolak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri Na Pacce,” tegas Annar.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta supaya Menko Polhukam Mahfud MD tidak berbicara di luar kepantasan dalam kasus ini.
“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup.
Sambo kemudian memutuskan banding atas hukuman mati yang diterimanya.