CELEBESMEDIA. ID, Makassar- Kekecewaan warga terkait problem TPA Antang kian menumpuk.
Selain kecewa karena pemindahan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, warga juga menagih ganti rugi lahan mereka yang tertimbun sampah di TPA Antang.
Warga kecewa hingga kini belum mendapatkan ganti rugi lahan.
Salah seorang warga Tamangapa, Chaidir Nursan Hamid mengaku sudah 30 tahun tak mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.
Tak ada kompensasi diterima warga, padahal sebelumnya warga dijanji akan dibayarkan sejak tahun 2021. Ia lebib kecewa dengan sikap legislator Makassar yang tidak pernah memperjuangkan nasib warga.
" Dari 10 Anggota dewan dapil Manggala-Panakkukang hanya Pak Nasir Rurung yang berani turun langsung temui warga, yang lain kemana? Apa masuk angin karena Proyek besar?, Atau mengharapkan saja suara di Manggala-Panakkukang, " Ujarnya kepada CELEBESMEDIA. ID, Senin (14/8/2023).
"Harusnya dewan yang ada di dapil Manggala-Panakkukang ikut turun menyuarakan aspirasi masyarakat minimal mempertanyakan ada pembangunan PSEL dilakukan di Tamalanrea, " tuturnya.
Chaidir juga menilai pemindahan lokasi PSEL di Tamalanrea terbilang dipaksakan dan melanggar beberapa regulasi yang ada. Bahkan tersiar rumor, kata Chaidir salah satu pihak konsorsium diduga telah membeli lahan di Tamalanrea padahal belum ada pengumuman pemenang tender.
"Toh kalau terbukti berarti ini bukan tender tapi penunjukan langsung," Imbuhnya.
Ia pun menyoroti kinerja dewan dan berharap ada legislator yang memlerjuangkan aspirasi warga Tamangapa.
"Semoga wakil rakyat berpihak kepada masyarakat tertindas, " tutupnya.
Diketahui hampir 2 hektar lahan warga yang terdampak. Ttujuh bidang lahan milik warga yang terdampak pada penimbunan sampah di TPA Antang. Lahan yang tertimbun itu seluas 16.145 meter persegi.
Ada juga lima bidang lahan warga yang dipenuhi air dampak dari penimbunan sampah yang kian menggunung di TPA Tamangapa, seluas 838 meter.
Ada juah lahan warga seluas 2.475 meter persegi yang di benton.
Laporan: Ardi Jaho