CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi telah melakukan tes
kejiwaan terhadap dua tersangka aborsi tujuh janin yang disimpan dalam kotak
makanan di sebuah indekos Jl Balangturungan, Kelurahan Daya, Kecamatan
Biringkanaya, Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes
Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan tersangka perempuan NM (29)
dan tersangka laki-laki SM (30) sudah melakukan pemeriksaan baik secara psikologi
maupun tes kesehatan jiwa
Tes tersebut kata Reonald melibatkan empat tim ahli yakni
Tim Psikologi, Psikiater, Tim Labfor DNA Jakarta dan dokter yang melakukan
visum hidup.
"Diperiksa oleh Tim Psikologi Polda Sulsel selama 6 jam
Kemudian dari Psikater Dokkes Polda Sulsel 5 jam diperiksa kejiwaannya,"
ujar Reonald di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/6/2022).
Selain melakukan pemeriksaan Psikologi dan Psikiater, polisi
juga melakukan pemeriksaan visum hidup terhadap tersangka NM.
Reonald menjelaskan visum hidup itu untuk mengetahui kondisi
kesehatan NM secara menyeluruh apakah ada efek atau dampak yang dialami oleh NM
setelah melakukan aborsi tersebut. Namun hasilnya belum keluar dan masih
menunggu tim ahli.
"Kita juga lakukan visum hidup kurang lebih 2,5 jam,
untuk hasilnya kita masih menunggu keterangan tertulis dari tim ahli,"
paparnya.
Sedangkan tes DNA tersangka, lanjut Reonald, dikirim ke
Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta.
“DNA sudah dikirim ke Jakarta sedang menunggu hasilnya dari
Labfor Jakarta. Kita tes DNA dari tujuh janin tersebut dan termasuk uji sampel
dari kedua tersangka untuk mengetahui identik atau tidaknya," tuturnya.
Laporan : Darsil Yahya