CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Anggota DPRD Makassar komisi D bidang pendidikan dan kesejahteraan, Al Hidayat Samsu meminta Pemerintah Kota Makassar menempuh upaya hukum untuk mempertahankan lahan sekolah yang digugat. Namun sebelumnya Pemkot Makassar diharap menjalani komunikasi dulu dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan untuk diharap melakukan komunikasi yang baik bersama dengan masyarakat yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan, namun jika tidak menemukan solusi yang baik dengan usaha yang mesti dilakukan pemerintah kota Makassar dengan menempuh ranah hukum" ucap Al Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/2/2022).
Anggota dari fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan Dinas Pendidikan memiliki peran dalam mempertahankan lahan tersebut, terlebih jika Pemkot Makassar memiliki bukti sah kepemilikan lahan sekolah yang digugat.
"Intinya adalah dinas pendidikan memegang peran utama dalam mempertahankan lahan itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan saat ini, dua aset Sekolah Dasar (SD) yang telah dimilki Pemkot Makaasar selama 50 tahun kalah gugatn di Mahkama agung (MA), Sekolah tersebut adalah SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
(Laporan: Ardi Jaho)
Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.