CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah menetapkan larangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL. Aturan ini mulai berlaku penuh awal tahun 2023.
Aturan tersebut dibuat sebab keberadaan kendaraan dengan bobot dan ukuran yang melampaui batas dapat membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu pemberlakuan aturan ODOL ini sebagai upaya menyelamatkan jalan dari kerusakan
Namun di sisi lain ada aturan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harus memenuhi standar Euro4, yang berarti meningkatkan biaya bahan bakar. Hal ini tentu menjadi simalakama bagi para pelaku bisnis.
Seperti apa solusi agar tidak ada pihak yang merasakan dirugikan dengan pemberlakuan larangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load?
Nantikan pembahasannya di Special Dialogue yang juga akan disiarkan langsung do Celebes TV dan secara live streaming di akun YouTube Celebes TV, Kamis (7/4/2022) pukul 15.00 Wita.
Talkshow yang membahas tentang Simalakama Aturan ODOL dan Euro4 tersebut akan menghadirkan Agung Nugroho selaku Sales Support Manager Daimler Commercial Vehicle Indonesia. Julius Subagyo sebagai Chief Operating Officer PT Gowa Kencana Motor dan Arham Safti selaku Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wilayah XIX Sulselbar.